APA SAJA SYARAT UNTUK MENDIRIKAN APOTEK?

Bisnis farmasi atau bisnis yang bergerak di bidang obat-obatan adalah bisnis yang selalu hijau yang tidak terpengaruh oleh siklus ekonomi. Lebih lanjut, semakin diperlunya rumah sakit telah membawa pertumbuhan yang luar biasa pada bisnis perawatan kesehatan dan farmasi. Bisnis farmasi ini membutuhkan investasi modal dan ruang yang minimal, bisnis apotek sangat ideal untuk banyak Pengusaha. Pada artikel ini, kami akan menyampaikan syarat bagaimana Anda bisa mendirikan sebuah apotek atau bisnis farmasi ini.

Syarat-Syarat dalam Mendirikan Sebuah Apotek
Menurut PP 51 Tahun 2009 syarat dari mendirikan apotek adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi SIK atau SP
2. Fotokopi KTP serta surat pernyataan tempat tinggal secara nyata
3. Fotokopi denah bangunan serta surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa / kontrak
4. Daftar AA yang mencantumkan nama, alamat, tahun lulus serta SIK
5. Asli dan fotokopi dari data terperinci alat perlengkapan apotek
6. Surat penyataan APA yang tidak bekerja pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di apotek yang lain
7. Asli dan fotokopi surat ijin atas bagi PNS, anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya
8. Akte perjanjian kerja sama PSA dan APA
9. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran Per UU farmasi
10. NPWP
11. Rekomendasi ISFI

Syarat yang Berhubungan dengan Bangunan
Selain syarat di atas, ada juga syarat-syarat mendirikan apotek yang berhubungan dengan bangunan. Berikut ini adalah pembahasannya:
1. Mempunyai Hindae Ordonantie atau surat keterangan izin tempat usaha. surat ini diperoleh dari Biro Perekonomian di Pemda setempat
2. Mempunyai SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat ini dapat diperoleh dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian
3. Harus mempunyai SIA atau Surat Izin Apotek untuk apotek dan apoteker
4. Mempunyai NPWP
5. Bangunan memiliki IMB dan status tanah yang jelas
6. Mempunyai perlengkapan serta peralatan apotek seperti alat peracik obat

Syarat-Syarat yang Harus dipenuhi oleh APA (Apoteker Pengelola Apotek)
Berdasarkan Permenkes RI No. 922/Menkes/Per/X/1993, persyaratan yang harus dipenuhi oleh apoteker pengelola apotek atau APA adalah sebagai berikut:
1. Izin telah terdaftar di Departemen Kesehatan
2. Sudah atau telah mengucapkan janji atau sumpah sebagai apoteker
3. Memiliki SIK (Surat Izin Kerja) atau surat penugasan dari Menteri Kesehatan
4. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik serta mental untuk melaksanakan tugas sebagai apoteker
5. Tidak bekerja di perusahaan farmasi serta tidak bekerja sebagai apoteker di apotek lain

Itulah beberapa syarat yang perlu Anda siapkan untuk mendirikan apotek dan juga syarat bagi apoteker sebagai pengelola. Demikian, jika untuk lebih mempermudah pergerakan atau langkah Anda dalam membuka apotek, Anda bisa menghubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami melalui nomor https://wa.me/62812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.

Resource : https://belanja.swiperxapp.com/begini-syarat-mendirikan-apotek/