CARA MEMPEROLEH IZIN PIRT UNTUK BISNIS UKM

Menjadi pengusaha dengan harapan sukses dalam menjalankannya memanglah menjadi primadona bagi banyak orang, meski sebenarnya menjalankan bisnis tidak semudah yang dipikirkan. Perlu adanya usaha dan strategi efektif untuk meraih sukses yang diinginkan.
Memulai bisnis bisa dilakukan dengan modal yang sedikit atau biasa disebut dengan bisnis rumahan. Bisnis rumahan ini masuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM). Meski kecil, bisnis rumahan justru bisa menjadi salah satu alternative untuk menunjang perekonomian masyarakat saat ini.
Namun dalam praktiknya untuk menjalani bisnis rumahan ini tidak bisa sembarangan, dan diperlukan izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) apalagi jika Anda akan membuat produk makanan atau minuman.


Pengurusan izin ini sangat penting karena dijadikan sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha rumahan ini telah memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi. Berikut ini akan kami sampaikan bagaimana cara memperoleh izin PIRT.

A. Datang ke Dinas Kesehatan
Step awal yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan PIRT adalah dengan mendatangi Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah (Kabupaten atau Provinsi) dengan memenuhi persyaratan yang diwajibkan, yaitu:
• Mengisi formulir pendaftaran (nama perusahaan, alamat, nama pemilik, alamat pemilik, nama produk, jenis produk, proses pembuatan, jenis kemasan, mencantumkan komposisi, dan desain kemasan)
• Fotokopi KTP
• Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
• Surat keterangan usaha dari Puskesmas (yang keluar setelah petugas Puskesmas meninjau lokasi usaha)
• Denah lokasi usaha
• Draft label produk yang terdapat dalam kemasan (nama produk, merek, produsen, alamat produsen, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluwarsa, kode produksi, nomor PIRT)
• Stempel usaha.

B. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Setelah itu kamu akan diwajibkan untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan. Penyuluhan ini bersifat kolektif, yaitu dilaksanakan jika peserta sudah memenuhi kuota yang ditentukan. Adapun, materi penyuluhan yang diberikan, antara lain:
• Cara memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan
• Pedoman cara produksi pangan yang baik untuk IRT (Industri Rumah Tangga)
• Penyakit-penyakit akibat pangan
• Higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan
• Undang-undang dan pengawasan pangan
• Pengendalian proses dalam pengolahan pangan
• Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT
• Kontaminasi silang dan cara mengatasinya
• Mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya

C. Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas
Jika sudah mengikuti penyuluhan, petugas puskesmas akan melakukan survei lapangan guna mengeluarkan surat keterangan usaha. Survei dan pengecekan ke lokasi usaha tersebut bertujuan untuk melihat proses produksi serta bahan-bahan yang dipergunakan. Jika memang dibutuhkan, sampel pangan pun akan diteliti dengan uji laboratorium. Adapun beberapa aspek yang disurvei, antara lain:
• Lingkungan produksi meliputi kebersihan lingkungan
• Bangunan dan fasilitas meliputi ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan, dan lain sebagainya
• Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapannya
• Suplai air apakah mencukupi
• Fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi meliputi ketersediaan sarana mencuci yang cukup baik, posisi toilet/jamban dengan tempat produksi, dan ketersediaan tempat sampah tertutup
• Kesehatan higiene karyawan
• Pengawasan oleh penanggung jawab
• Pencatatan dokumentasi dan administrasi

D. Mengambil Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Jika semua prosedur telah dipenuhi, PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu. Peserta pengajuan PIRT akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. Dari situ, otomatis produk usahamu sudah terdaftar secara legal pada Dinas Kesehatan dan wajib diperbaharui setelah masa berlakunya sudah habis (3 atau 5 tahun).
Demikian jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendapatkan izin PIRT, silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami melalui nomor whatsapp https://wa.me/62812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.